-
Angka kemiskinan Sumatera Utara mengalami peningkatan sebesar 0,39 poin
yaitu dari 8,75 persen pada Maret 2020 menjadi 9,14 persen pada
September 2020. Angka kemiskinan ini setara dengan 1,36 juta jiwa pada
September 2020, atau bertambah sekitar 73 ribu jiwa dalam satu semester
terakhir.
-
Persentase penduduk miskin pada September 2020 di daerah perkotaan
sebesar 9,25 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 9,02 persen. Daerah
perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,5 poin, sedangkan daerah
perdesaan mengalami peningkatan sebesar 0,25 poin jika dibandingkan
Maret 2020.
-
Garis Kemiskinan pada September 2020 tercatat sebesar Rp.
505.236,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar
Rp. 378.617,- (74,94 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar
Rp. 126.619,- atau sekitar (25,06 persen).
-
Pada periode Maret 2020 – September 2020 , Indeks Kedalaman Kemiskinan
(P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan peningkatan. P1
naik dari 1,513 pada Maret 2020 menjadi 1,599 pada September 2020, dan
P2 naik dari 0,388 menjadi 0,453. Hal ini mengindikasikan bahwa
rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung menurun dan semakin
menjauh ke dalam dari garis kemiskinan, dan tingkat ketimpangan
pengeluaran antar penduduk miskin semakin tinggi.