Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Eceran
Harga Produsen
Indeks Harga Perdagangan Besar
Industri
Inflasi
Input output
ITB-ITK
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Neraca Arus Dana
Neraca Sosial Ekonomi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Upah Buruh
Usaha Mikro Kecil
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Informasi Umum
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Kabupaten Serdang Bedagai yang beribukota Sei Rampah adalah kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai pada 18 Desember 2003, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Proses lahirnya undang-undang tentang pembentukan Sergai sebagai kabupaten pemekaran merujuk pada usulan yang disampaikan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18/K/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 26/K/DPRD/2003 tanggal 10 Maret 2003 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Atas Usul Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi 2 (dua) Kabupaten (Kabupaten Deli Serdang (Induk), dan Kabupaten Serdang Bedagai. Kabupaten yang luasnya mencapai 1.900,22 kilometer persegi ini, terdiri atas 243 desa/kelurahan yang berada dalam 17 kecamatan.
Visi
Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju di Kabupaten Serdang Bedagai
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional di Kabupaten Serdang Bedagai. 2. Membina Organisasi Perangkat Daerah/instansi melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan di Kabupaten Serdang Bedagai. 3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional di Kabupaten Serdang Bedagai, dan
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah di Kabupaten Serdang Bedagai.
Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:
1. PROFESIONAL
a. Kompeten
Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
b. Efektif
Memberikan hasil maksimal
c. Efisien
Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal
d. Inovatif
Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus
e. Sistemik
Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.
2. INTEGRITAS
a. Dedikasi
Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi
b. Disiplin
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
c. Konsisten
Satunya kata dengan perbuatan
d. Terbuka
Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak
e. Akuntabel
Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur
3. AMANAH
a. Terpercaya
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual
b. Jujur
Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas
c.Tulus
Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa
d. Adil
Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk Instansi vertikal BPS yang terdiri atas: a. BPS Provinsi; dan b. BPS Kabupaten/Kota.
BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota terdiri atas : a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas memimpin BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/ Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
Di lingkungan BPS Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota.
Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Kepala BPS.
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Moto
Maklumat Pelayanan
Herman, SE, M.Si – Kepala BPS Kabupaten Serdang Bedagai
Bapak kelahiran Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kecamatan Lubuk Pakam Provinsi Sumatera Utara ini diangkat sebagai Kepala BPS Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 4 Januari 2019, sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPS Kota Medan sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan 3 Januari 2019. Tercatat sebagai Alumni Universitas Negeri Medan saat meraih gelar Magister Ilmu Ekonomi pada tahun 2012.
Edif Hanum Lubis – Kepala Sub Bagian Umum
Ibu Kelahiran Medan Provinsi Sumatera Utara ini diangkat Sebagai kepala Sub Bagian Umum pada tanggal 23 Desember 2020, dimana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha sejak tanggal 01 Agustus 2016. Tercatat Juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di BPS Kota Tebing Tinggi sejak 1 Februari 2010. Mengawali karier sebagai CPNS pada 01 Februari 1983 dan akan Pensiun per tanggal 01 Februari 2022.
Sudarmajid, S.Si – Koordinator Fungsi Statistik Sosial
Bapak kelahiran Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ini diangkat sebagai Statistisi Muda selaku Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Desember 2020, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kabupaten Serdang Bedagai sejak tanggal 1 November 2019 dan Kepala Seksi Statistik Sosial di BPS Kabupaten Batu Bara pada 7 Januari 2016 - 30 Oktober 2019. Tercatat sebagai Alumni FMIPA Universitas Sumatera Utara tahun 2005.
Zakiah Harahap, SST – Koordinator Fungsi Statistik Produksi
Ibu kelahiran Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara ini diangkat sebagai Statistisi Muda selaku Koordinator Statistik Produksi BPS Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Desember 2020, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Statistik Produksi BPS Kabupaten Serdang Bedagai sejak tanggal 18 Juli 2016 dan Kepala Seksi Statistik Produksi di BPS Kabupaten Mandailing Natal pada 28 September 2012 - 17 Juli 2016. Tercatat sebagai Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun 2007.
Ir. Mohammad Iqbal, M.Si – Koordinator Fungsi Statistik Distribusi
Bapak kelahiran Palembang Provinsi Sumatera Selatan ini diangkat sebagai Statistisi Muda selaku Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Desember 2020, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Statistik Distribusi BPS Kabupaten Serdang Bedagai sejak tanggal 1 November 2016 dan Kepala Seksi Statistik Distribusi di BPS Kota Binjai pada 27 Januari 2012 - 30 Oktober 2016. Tercatat sebagai Alumni Universitas Negeri Medan saat meraih gelar Magister Ilmu Ekonomi pada tahun 2012.
Fandi Kusuma, SST – Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
Bapak kelahiran Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini diangkat sebagai Statistisi Muda selaku Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Desember 2020, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Serdang Bedagai sejak tanggal 1 November 2019 dan Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik di BPS Kabupaten Padang Lawas Utara pada 27 Oktober 2016 - 30 Oktober 2019. Tercatat sebagai Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Statistik tahun 2010.
Iwan Andi Susanto, S.Si, M.Si – Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik