Pembinaan Statistik Sektoral Melalui FGD Data Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Angka 2022 - News - BPS-Statistics Indonesia Serdang Bedagai Regency

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai, Kami berkomitmen memberikan Pelayanan Prima sesuai Standar Pelayanan.  Untuk Mendapatkan Data BPS Dipersilahkan Datang ke Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai di Jl. Negara - Tebing Tinggi Kompleks Instansi Vertikal Setiap Hari Kerja Mulai Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB.

Pembinaan Statistik Sektoral Melalui FGD Data Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Angka 2022

Pembinaan Statistik Sektoral Melalui FGD Data Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Angka 2022

February 15, 2022 | Other Activities


Bertempat di Aula Sultan Serdang Pemkab Serdang Bedagai pada tanggal 26 Januari 2022, Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Menuju Satu Data Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai yang disampaikan pada Focus Group Discussion Data Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Angka 2022. Pada acara ini, BPS Kabupaten Serdang Bedagai mengundang sebanyak 25 instansi/lembaga pemerintah di Kabupaten Serdang Bedagai. Dihadiri oleh Kepala BPS, koordinator fungsi, panitia FGD, dan instansi pemerintah yang diundang, kegiatan ini dilaksanakan dengan tepat waktu. Tujuan FGD yang diselenggarakan ialah agar data yang disajikan/dihasilkan memenuhi kaidah standar data. Diawali dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala BPS Kabupaten Serdang Bedagai, Herman, SE, M.Si, beliau menyampaikan dalam forum tersebut bahwa betapa pentingnya kolaborasi instansi-instansi untuk menuju Satu Data Indonesia khususnya bagi Kabupaten Serdang Bedagai.

Mengawali acara FGD ini, Kepala BPS Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan mengenai Tata Laksana Penyelenggaraan Statistik menuju Satu Data Indonesia. Dijelaskan bahwa perbaikan tata kelola data pemerintah diperlukan karena beberapa hal yaitu sulitnya mencari data pemerintah yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi optimal, adanya perbedaan data statistik antar instansi karena berbeda konsep dan definisi tanpa adanya metadata, dan kebutuhan data yang berkualitas untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Selanjutnya, beliau menjelaskan menurut PP 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS. Dari paparan tersebut, diharapkan instansi pemerintah yang menghadiri acara tersebut melakukan koordinasi ke BPS untuk mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik sebelum melakukan kegiatan survei. Kemudian, dipaparkan pula mengenai Satu Data Indonesia, di mana BPS merupakan pembina data statistik yang memiliki tugas menetapkan standar data, menetapkan stuktur dan format baku metadata, memberikan rekomendasi, melakukan pemeriksaan ulang, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI. Di menjelang akhir acara, peserta FGD dipersilahkan untuk melakukan diskusi di meja masing-masing yang telah dikelompokkan sebelumnya didampingi oleh panitia penanggung jawab dari BPS untuk sinkronisasi data Serdang Bedagai Dalam Angka sebelum dirilis . Kegiatan FGD ini telah terlaksana dengan lancar dan didukung oleh intansi pemerintah yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. i@s

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang BedagaiJl. Negara Medan - Tebing Tinggi Kompleks Instansi Vertikal - Sei Rampah 20695 Telp : (0621) 441805 ; Fax : (0621) 441806 ; Email : bps1218@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia