Sensus Penduduk 2010



flower



Pada tahun 2010 nanti, BPS kembali melaksanakan kegiatan sensus yaitu Sensus Penduduk 2010 (SP 2010). Sensus Penduduk merupakan kegiatan yang sangat penting bagi perencanaan pembangunan karena data yang didapat berupa data kependudukan yang dapat menggambarkan keadaan penduduk Indonesia hingga wilayah administrasi terkecil.

Sebenarnya Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk sebanyak 5 kali, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Sedangkan Sensus Penduduk 2010 merupakan sensus ke-6 yang akan dilaksanakan pada tahun 2010. Titik waktu SP2010 adalah 31 Mei 2010 pukul 24.00. Tanggal ini disebut sebagai hari sensus (census date).

Pendataan Sensus Penduduk dilakukan secara door to door pada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dalam wilayah geografis Indonesia, baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak bertempat tinggal tetap. Anggota korps diplomatik negara lain beserta keluarganya, meskipun menetap di wilayah geografis Indonesia, tidak dicakup dalam pencacahan sensus penduduk. Metode pencacahan yang digunakan adalah kombinasi antara de jure dan de facto. Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap digunakan metode de jure, yaitu dicacah di tempat mereka tinggal secara resmi, sedangkan penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto, yaitu dicacah di tempat dimana mereka ditemukan oleh petugas lapangan sensus.

Tujuan Utama SP2010
Tujuan utama SP2010 adalah menghasilkan data dasar kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan dan sistem perstatistikan nasional. Secara rinci tujuan utama SP2010 meliputi:
  1. Menyediakan data dasar kependudukan dan perumahan sampai dengan wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan).
  2. Melakukan peremajaan (up-dating) peta wilayah (blok sensus dan desa /kelurahan) hasil pemetaan SP2000 atau membuat peta baru untuk wilayah-wilayah baru hasil pemekaran. Peta blok sensus dan peta desa/kelurahan merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk keperluan pencacahan SP2010 dan pencacahan sensus atau survei kependudukan lain sebelum pelaksanaan sensus berikutnya.
  3. Menyusun Kerangka Contoh Induk (KCI) yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan sensus atau survei kependudukan lain sebelum sensus penduduk yang berikutnya serta menyusun sistem informasi geografis (Geographic Informations System/GIS).

Tujuan Khusus SP2010
Tujuan khusus SP2010 adalah menghasilkan informasi kependudukan secara lebih rinci dan informasi lainnya untuk keperluan penghitungan berbagai parameter demografis, antara Angka Kelahiran, Angka Kematian, Angka Harapan Hidup dan lain-lain. Secara rinci tujuan khusus SP2010 mencakup:
  1. Menghasilkan paramater-parameter demografis yang meliputi Angka Kelahiran, Angka Kematian, Angka Harapan Hidup, dan Angka Migrasi Penduduk.
  2. Menghasilkan statistik dan indikator penyandang cacat (disability).
  3. Menghasilkan statistik dan indikator Millenium Development Goals (MDG) di bidang kependudukan.
  4. Menghasilkan statistik dan indikator Millenium Development Goals (MDG) di bidang perumahan.
  5. Menghasilkan data statistik potensi wilayah di seluruh Indonesia.


Perbedaan Sensus dan Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan data kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang ada hanya dapat diperoleh dari Sensus Penduduk (SP) setiap 10 tahun dan Survai Penduduk Antar Sensus (supas) setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk. Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan oleh aparat pemerintah daerah di setiap provinsi, sedangkan Sensus Penduduk dikoordinir oleh BPS yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Perbedaan lainnya, konsep yang dipakai di negara kita untuk Sensus Penduduk adalah kombinasi dari konsep de jure dan de facto, sedangkan Registrasi Penduduk menggunakan konsep de jure.